DEFINISI

Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menetapkan Indikator Program (Outcome) yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Filter

No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Urusan Program Indikator Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
1 1.05 - URUSAN TRANTIBUMLINMAS 01.05.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (SATPOL PP) Persentase ketercapaian perencanaan dan keuangan Perangkat Daerah % 100
2 1.05 - URUSAN TRANTIBUMLINMAS 01.05.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (SATPOL PP) Persentase terpenuhinya layanan umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah % 100
3 1.05 - URUSAN TRANTIBUMLINMAS 01.05.02 - Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum % Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 100
4 1.05 - URUSAN TRANTIBUMLINMAS 01.05.02 - Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum % Linmas yang Dibina % 3,91
5 1.05 - URUSAN TRANTIBUMLINMAS 01.05.03 - Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran % warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 80,26
No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Indikator SPM Pelayanan Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026