Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas
kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menetapkan Indikator Program
(Outcome) yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) sebagai
landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah.