DEFINISI

Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menetapkan Indikator Program (Outcome) yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Filter

No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Urusan Program Indikator Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
1 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintah (PUPR) Persentase ketercapaian perencanaan dan keuangan Perangkat Daerah % 100
2 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.01 - Program Penunjang Urusan Pemerintah (PUPR) Persentase terpenuhinya layanan umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah % 100
3 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.02 - Program Penyelenggaraan Jalan % panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik % 65,67 69.00
4 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.03 - Program Penyelenggaraan Penataan Ruang % kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang % 85 87
5 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.04 - Program Penataan Bangunan Gedung % bangunan pemerintah dalam kondisi baik % 63.70 69.40
6 1.03 - URUSAN PUPR 01.03.05 - Program Pengembangan Jasa Konstruksi Rasio tenaga operator/teknis/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi % 27.3 3,43
No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Uraian Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026
No Indikator SPM Pelayanan Data Satuan Realisasi Aksi
2023 2024 2025 2026